Tanya:
- Apakah bisa menerbitkan nota retur dengan tanggal setelah Faktur Pajak (FP) normal dan sebelum tanggal FP pengganti yang sudah diterbitkan?
- Bisakah membuat Faktur Pajak Pengganti backdate dari tanggal upload?
- Apakah ada denda jika nota retur cacat? Bisakah Anda berikan peraturannya?
Jawab:
Mari kita bahas satu per satu mengenai nota retur dan faktur pajak pengganti, termasuk aspek sanksinya.
1. Tanggal Nota Retur dan Faktur Pajak Pengganti
Tidak bisa. Nota retur tidak dapat diterbitkan dengan tanggal setelah faktur pajak normal tetapi sebelum faktur pajak pengganti yang sudah diterbitkan.
Berdasarkan Pasal 288 ayat (3) PMK-81/2024 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan), nota retur harus mencantumkan informasi antara lain kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak dari Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan. Ini berarti, nota retur harus mengacu pada faktur pajak yang valid dan terakhir diterbitkan. Jika ada faktur pajak pengganti, maka nota retur harus mengacu pada faktur pajak pengganti tersebut.
2. Faktur Pajak Pengganti Backdate
Tidak bisa. Faktur Pajak Pengganti tidak bisa dibuat dengan tanggal mundur (backdate) dari tanggal pembuatannya/tanggal upload.
Peraturan menegaskan bahwa tanggal Faktur Pajak Pengganti tidak boleh kurang dari tanggal Faktur Pajak sebelumnya (normal). Tanggal Faktur Pajak Pengganti adalah tanggal saat Faktur Pajak pengganti tersebut dibuat. Faktur pajak pengganti akan dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, namun tanggalnya adalah tanggal pembuatan faktur pengganti. Hal ini ditegaskan dalam berbagai ketentuan, termasuk yang diatur dalam PER-03/PJ/2022. DJP juga telah berulang kali mengingatkan bahwa tanggal Faktur Pajak Pengganti tidak bisa di-backdate.
3. Denda Jika Nota Retur Cacat
Tidak ada denda spesifik yang diatur secara eksplisit dalam PMK 81/2024 (atau peraturan sebelumnya seperti PMK 65/2010 dan PMK 65/2020) yang menyatakan adanya "denda" secara langsung untuk nota retur yang "cacat". Namun, konsekuensi jika nota retur tidak dibuat sesuai ketentuan jauh lebih signifikan: pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi.
Berdasarkan Pasal 288 ayat (5) PMK-81/2024, pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) dianggap tidak terjadi dalam hal nota retur:
- Tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 288 ayat (3) PMK 81/2024 (misalnya, tidak mencantumkan kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak yang benar).
- Tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan.
- Tidak disampaikan kepada PKP penjual.
Dampak dari Dianggap Tidak Terjadi:
Jika pengembalian BKP dianggap tidak terjadi, maka secara perpajakan:
- PKP Penjual tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran (PPN yang telah dipungut) atas BKP yang dikembalikan.
- Pembeli (jika PKP) tidak dapat mengurangi Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas BKP yang dikembalikan.
Dengan kata lain, meskipun tidak ada "denda" secara langsung, hal ini bisa mengakibatkan kurang bayar PPN bagi PKP penjual atau pembeli karena PPN atas transaksi yang diretur tidak bisa dikoreksi. Kurang bayar ini, jika ditemukan saat pemeriksaan, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan perpajakan umum.