
Bagaimana cara pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax?
Sistem Coretax memperkenalkan konsep baru dalam pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan:
🧠 Konsep Dasar:
🔗 Koneksi Faktur:
- Faktur Uang Muka dan Pelunasan terkoneksi jika keduanya dibuat di Coretax.
- Jika Faktur Uang Muka dibuat di sistem lama, Faktur Pelunasan diperlakukan sebagai faktur berdiri sendiri sebesar nilai pelunasan yang diterima. (tidak dicentang pelunasan)
✔️ Checkbox Uang Muka/Pelunasan:
- Digunakan untuk transaksi dengan pembayaran bertahap (termin) atau pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP.
- Jika bukan transaksi bertahap, checkbox tidak perlu dicentang.