Tanya:
Untuk pendapatan atas sewa lapangan futsal, apakah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak daerah? Kami sudah menerbitkan faktur pajak, tetapi ditagih pajak daerah dengan aturan Perda No. 10 Tahun 2023 Pasal 22. Sementara itu, menurut S-1327 Tahun 1991 disebutkan bahwa penghasilan tersebut termasuk objek PPN. Mana yang benar?

Jawab:
Perlu dipahami bahwa di Indonesia ada dua jenis pajak utama: pajak pusat (seperti PPN) dan pajak daerah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya berwenang memberikan informasi terkait pajak pusat. Untuk pajak daerah, wewenang ada pada Dinas/Badan Pendapatan Daerah setempat.
Mengenai sewa lapangan futsal:
Aspek Pajak Pusat (PPN): Jasa persewaan lapangan olahraga, termasuk lapangan futsal, secara umum termasuk objek PPN sepanjang jasa yang diserahkan tidak termasuk dalam daftar jasa yang dibebaskan atau tidak dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang PPN (terakhir diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP). Surat Direktur Jenderal Pajak S-1327/PJ.51/1991 memang menegaskan bahwa jasa persewaan lapangan olahraga (yang termasuk barang tidak bergerak) terutang PPN. Jika Anda adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda wajib memungut PPN atas jasa tersebut.
Aspek Pajak Daerah: Beberapa daerah mengatur pajak atas kegiatan olahraga atau hiburan yang juga bisa mencakup penyewaan fasilitas seperti lapangan futsal. Aturan ini biasanya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau sebelumnya dikenal sebagai Pajak Hiburan. Jika daerah Anda (misalnya, berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2023 Pasal 22 yang Anda sebutkan) mengenakan pajak atas jasa penyewaan lapangan futsal sebagai bagian dari pajak daerah, maka ada kemungkinan Anda juga dikenakan pajak daerah tersebut.
Kesimpulan:
Ada potensi bahwa pendapatan sewa lapangan futsal bisa dikenakan keduanya, PPN (pajak pusat) dan pajak daerah, tergantung pada interpretasi dan aturan spesifik di daerah Anda. PPN dikenakan atas penyerahan jasa, sementara pajak daerah (PBJT) bisa dikenakan atas penyelenggaraan hiburan atau konsumsi jasa tertentu.
Untuk mendapatkan kepastian terkait kewajiban pajak daerah, kami sarankan Anda segera konfirmasi langsung ke Dinas/Badan Pendapatan Daerah setempat yang menagih pajak tersebut. Mereka akan memberikan penjelasan yang paling akurat berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku di wilayah Anda.
Photo by João Pedro Schmitz on Unsplash