SAVED INVALID artinya status faktur pajak tersebut REJECT.

Secara umum apabila Faktur Pajak mengalami status Saved_Invalid dapat dikarenakan:

  1. ada data yang gagal divalidasi;
  2. salah passphrase;
  3. sertifikat elektronik tidak ditemukan di sistem DJP;
  4. passphrase mengandung karakter yang tidak diperbolehkan.

Silakan dapat dipastikan beberapa hal di atas.

Silakan mencoba untuk membuat kode otorisasi DJP/sertifikat elektronik yang baru dan memastikan dalam passphrase.

Hindari karakter khusus yang tidak dapat digunakan, yaitu /, ', +.

Proses berikutnya:

Silakan klik refresh atau pilih faktur yang statusnya invalid tsb > klik tombol edit > pastikan pengisian sudah sesuai > klik save/simpan > kemudian silakan coba untuk upload kembali

Mitigasi Risiko

Pm masukan yang tidak memenuhi kriteria, biasanya akan save_invalid 2-3 hari kemudian.

Pastikan pajak masukan yang akan dikreditkan, tidak berstatus saved_invalid, meskipun PDF faktur pajak telah diterima