Pertanyaan:
Apakah alat berat seperti excavator tergolong barang mewah dan dikenakan PPN 12% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)?
Jawaban:
Untuk menentukan apakah suatu alat berat tergolong mewah dan dikenakan PPN 12%, perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku. Saat ini, tarif PPN umum adalah 12% dari DPP (harga jual atau nilai impor) sesuai Pasal 2 PMK 131 Tahun 2024.
Kriteria barang mewah yang dikenakan PPN dengan tarif tertentu (yang bisa berbeda dari tarif umum) diatur dalam PMK-141/PMK.010/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK-42/PMK.010/2022 beserta lampirannya.
Untuk mengetahui apakah excavator termasuk dalam kategori barang mewah yang dimaksud, perlu mengecek secara spesifik apakah excavator tercantum dalam daftar jenis barang mewah pada lampiran peraturan tersebut. Tanpa informasi detail mengenai spesifikasi excavator yang Anda maksud, sulit untuk menentukan secara pasti apakah alat tersebut tergolong mewah berdasarkan kriteria peraturan yang berlaku.
Kesimpulan:
Tarif PPN umum saat ini adalah 12%. Untuk menentukan apakah excavator dikenakan PPN dengan tarif ini atau tarif lain yang berlaku untuk barang mewah, perlu dipastikan apakah excavator termasuk dalam daftar barang mewah sesuai PMK-141/PMK.010/2021 stdd PMK-42/PMK.010/2022 beserta lampirannya.