Tanya:
Saya sudah menerbitkan beberapa Faktur Pajak uang muka (DP). Saat penagihan pelunasan, nilainya ternyata lebih kecil dari total nilai Faktur Pajak uang muka tersebut. Apa yang harus saya lakukan sebagai PKP?
Jawab:
Jika nilai pelunasan lebih kecil dari total Faktur Pajak uang muka, ini mengindikasikan adanya perubahan pada transaksi awal (misalnya, perubahan harga atau kuantitas). Berikut adalah dua solusi yang dapat dipertimbangkan:
Membuat Faktur Pajak Pengganti:
- Batalkan Faktur Pajak uang muka kedua (jika ada lebih dari satu).
- Buat Faktur Pajak Pengganti untuk Faktur Pajak uang muka pertama, sesuaikan nilai transaksi dengan kondisi sebenarnya.
- Jika masih ada sisa uang muka yang relevan, buat Faktur Pajak uang muka kedua sesuai kondisi sebenarnya.
- Terakhir, buat Faktur Pajak Pelunasan dengan mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dari Faktur Pajak uang muka yang telah disesuaikan.
Membuat Faktur Pajak Pelunasan yang Berdiri Sendiri:
Tanya:
Mana solusi yang lebih baik?
Jawab:
Kedua solusi memiliki implikasi perpajakan yang berbeda. Sangat disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar untuk mendapatkan panduan yang paling sesuai dengan situasi transaksi dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Tanya:
Mengapa nilai pelunasan bisa lebih kecil dari uang muka?
Jawab:
Hal ini biasanya terjadi karena adanya perubahan pada kesepakatan transaksi awal setelah Faktur Pajak uang muka diterbitkan, seperti:
Penurunan harga barang atau jasa.
Pengurangan kuantitas barang atau jasa yang diserahkan.
Adanya diskon tambahan pada saat pelunasan.
Tanya:
Apakah saya wajib membuat Faktur Pajak Pengganti dalam kasus ini?
Jawab:
Membuat Faktur Pajak Pengganti adalah salah satu cara untuk mengoreksi nilai transaksi awal. Namun, opsi membuat Faktur Pajak Pelunasan yang berdiri sendiri juga dapat dipertimbangkan. Konsultasi dengan KPP akan membantu menentukan opsi yang paling tepat.
Tanya:
Apa risiko jika saya langsung membuat Faktur Pajak Pelunasan dengan nilai yang lebih kecil tanpa mengoreksi Faktur Pajak uang muka?
Jawab:
Hal ini berpotensi menimbulkan pertanyaan dari pihak pemeriksa pajak mengenai selisih antara uang muka yang telah dilaporkan dengan nilai pelunasan. Membuat koreksi melalui Faktur Pajak Pengganti atau berkonsultasi dengan KPP dapat membantu menghindari potensi masalah tersebut.