Pertanyaan:
Bagaimana jika Faktur Pajak seharusnya dibuat pada Desember 2024 tetapi baru akan dibuat sekarang (Mei 2025)? Apa konsekuensinya?
Jawaban:
Sesuai dengan ketentuan, Faktur Pajak seharusnya dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau saat penerimaan pembayaran jika pembayaran terjadi sebelum penyerahan.
Jika Faktur Pajak baru dibuat saat ini (Mei 2025) untuk transaksi yang seharusnya terjadi di Desember 2024, maka Faktur Pajak tersebut akan masuk ke dalam Masa Pajak Mei 2025 saat Anda merekamnya.
Konsekuensi:
Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat Masa Desember: Faktur Pajak yang seharusnya dibuat pada Masa Pajak Desember 2024 dianggap tidak dibuat pada masanya.
Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan Pembeli: Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli, Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang terlambat dibuat tersebut tidak dapat dikreditkan.
Sanksi bagi Penjual (Anda): Sebagai PKP penjual yang terlambat membuat Faktur Pajak, Anda akan dikenakan sanksi sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Sanksi ini akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP).
Kesimpulan:
Membuat Faktur Pajak terlambat memiliki konsekuensi negatif baik bagi penjual maupun pembeli. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat pada masanya, Pajak Masukan bagi pembeli menjadi tidak dapat dikreditkan, dan penjual dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1% dari DPP. Sebaiknya, Faktur Pajak selalu dibuat tepat waktu sesuai dengan terjadinya transaksi atau penerimaan pembayaran.