Tanya:
Saya PT yang sudah PKP dan menjual minyak goreng kemasan. Jika itu Minyakita, apakah PPN-nya ditanggung pemerintah (Faktur Pajak 070)?
Jawab:
Saat ini, belum ada ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Minyakita. Jadi, ketentuan PPN yang berlaku adalah ketentuan umum. Anda wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 010 (untuk tahun 2022-2024) atau 04 (untuk tahun 2025), dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain (11/12 dari harga jual) sesuai PMK 131 Tahun 2024.
Tanya:
Bagaimana jika minyak gorengnya merek lain, misalnya Bimoli?
Jawab:
Penjualan minyak goreng merek lain oleh PKP di dalam Daerah Pabean juga terutang PPN sesuai ketentuan umum. Anda wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 010 (untuk tahun 2022-2024) atau 04 (untuk tahun 2025), dengan DPP Nilai Lain (11/12 dari harga jual) sesuai PMK 131 Tahun 2024.
Tanya:
Ketentuan ini berlaku mulai tahun berapa?
Jawab:
Untuk transaksi tahun 2022 dan 2024, gunakan kode Faktur Pajak 010.
Untuk transaksi tahun 2025, gunakan kode Faktur Pajak 04 dengan DPP Nilai Lain (11/12 dari harga jual) sesuai PMK 131 Tahun 2024 dan PER-1/PJ/2025.
Tanya:
Saya ada membaca tentang Faktur Pajak kode 070. Apakah itu berlaku untuk penjualan minyak goreng?
Jawab:
Kode Faktur Pajak 070 digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah. Saat ini, belum ada ketentuan PPN DTP untuk penyerahan Minyakita. Kode 070 tidak berlaku untuk penjualan minyak goreng saat ini.
Tanya:
Bagaimana dengan Faktur Pajak kode 08?
Jawab:
Kode Faktur Pajak 08 digunakan untuk penyerahan BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN (sesuai Pasal 7 PP 49 Tahun 2022). Jika minyak goreng yang Anda jual termasuk dalam kategori tersebut, Anda wajib membuat Faktur Pajak dengan kode 08. Namun, saat ini Minyakita belum termasuk dalam kategori barang yang dibebaskan PPN.
Tanya:
Jadi, kode Faktur Pajak untuk penjualan Minyakita dan minyak goreng merek lain adalah 010 untuk 2022-2024 dan 04 untuk 2025, dengan DPP Nilai Lain?
Jawab:
Benar. Untuk penjualan Minyakita dan minyak goreng merek lainnya sebagai PKP, gunakan kode Faktur Pajak 010 untuk transaksi tahun 2022 hingga 2024, dan kode 04 untuk transaksi tahun 2025, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual sesuai PMK 131 Tahun 2024.