Dalam pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan (PM) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, terkadang terdapat PM yang belum sempat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama.
Batas Waktu Pembetulan SPT untuk Kredit Pajak Masukan:
Ketentuan mengenai batas waktu pembetulan SPT Masa PPN, khususnya yang menyatakan rugi atau lebih bayar, diatur dalam peraturan perpajakan. Pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan sendiri umumnya adalah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan yang Belum Dikreditkan:
Lebih spesifik mengenai pengkreditan Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (termasuk SSP JLN) dan belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, Pasal 376 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa PM tersebut dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat dokumen tertentu tersebut dibuat.
Contoh Penerapan pada SSP JLN April 2022:
Jika perusahaan Anda memiliki SSP JLN dengan Masa Pajak April 2022 yang belum dikreditkan, maka berdasarkan Pasal 376 PMK 81/2024, Pajak Masukan yang tercantum dalam SSP JLN tersebut paling lambat dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN untuk Masa Pajak:
Mei 2022 (1 Masa Pajak setelah April 2022)
Juni 2022 (2 Masa Pajak setelah April 2022)
Juli 2022 (3 Masa Pajak setelah April 2022)
Pengkreditan ini dilakukan melalui mekanisme pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang relevan (Mei, Juni, atau Juli 2022). Anda bahkan dapat menggabungkan pengkreditan SSP JLN Masa Pajak April 2022 dengan SSP JLN Masa Pajak Juni 2022 lainnya dalam satu pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2022.
Kesimpulan:
Pajak Masukan yang tercantum dalam SSP JLN Masa Pajak April 2022 dapat dikreditkan melalui pembetulan SPT Masa PPN paling lambat pada Masa Pajak Juli 2022. Pengkreditan ini harus dilakukan dalam jangka waktu 3 Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak SSP JLN dibuat, sebagaimana diatur dalam PMK 81 Tahun 2024. Perhatikan pula batas waktu umum pembetulan SPT yang menyatakan lebih bayar, yaitu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.