Tanya:
Saya mau buat billing PPN atas Royalti. Apakah kode pajaknya benar menggunakan KAP-KJS 411212-101? Dan di DJP billing-nya terdapat NPWP lawan transaksi dan NPWP penyetor. Apakah di Coretax sekarang hanya terdapat NPWP penyetor?
Jawab:
Ya, untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, kode KAP-KJS yang benar adalah 411212-101.
Tanya:
Mengapa di Coretax hanya terdapat NPWP penyetor, sedangkan di DJP billing ada NPWP lawan transaksi?
Jawab:
Perbedaan ini disebabkan oleh mekanisme pemungutan dan penyetoran PPN atas pemanfaatan BKP TB/JKP dari luar Daerah Pabean yang menggunakan mekanisme self assessment. Anda sebagai pihak yang memanfaatkan BKP TB royalti berkewajiban untuk menghitung dan menyetorkan PPN. Oleh karena itu, Coretax secara otomatis menampilkan NPWP perusahaan Anda (NPWP penyetor). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak menyediakan kolom khusus untuk NPWP pihak di luar Daerah Pabean dalam pembuatan billing ini.
Tanya:
Lalu, bagaimana saya bisa melihat data pihak yang melakukan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Coretax?
Jawab:
Sistem Coretax secara otomatis mengidentifikasi data perusahaan Anda sebagai pihak yang melakukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean berdasarkan akun yang Anda gunakan untuk membuat billing. Anda tidak perlu mencari atau memasukkan data ini secara manual saat membuat billing PPN atas pemanfaatan.
Kesimpulan:
Untuk billing PPN atas royalti (pemanfaatan BKP TB dari luar Daerah Pabean), gunakan KAP-KJS 411212-101 di Coretax. Anda hanya akan melihat NPWP perusahaan Anda sebagai penyetor karena mekanisme self assessment. Data pihak yang melakukan pemanfaatan teridentifikasi secara otomatis oleh sistem.