Situasi:
PT ABC, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi dan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 dari PT XYZ, rekanan bisnisnya. Hadiah ini diberikan sebagai apresiasi atas keberhasilan PT ABC dalam menyelesaikan proyek kerjasama. Atas pemberian hadiah ini, PT XYZ menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%.
Pertanyaan:
Apakah PT ABC sebagai penerima hadiah uang tunai wajib menerbitkan Faktur Pajak atas hadiah tersebut?
Analisis Berdasarkan Ketentuan:
Status PKP PT ABC: PT ABC adalah PKP, yang berarti umumnya memiliki kewajiban untuk memungut dan menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Objek Transaksi: Uang Tunai: Hadiah yang diterima PT ABC dari PT XYZ berbentuk uang tunai.
Ketentuan PPN atas Uang Tunai: Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 secara eksplisit menyatakan bahwa uang tunai bukan merupakan objek PPN.
Kewajiban Penerbitan Faktur Pajak: Kewajiban penerbitan Faktur Pajak timbul atas penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN. Karena hadiah berupa uang tunai bukan merupakan BKP atau JKP yang dikenai PPN, maka tidak ada kewajiban penerbitan Faktur Pajak atas transaksi penerimaan hadiah uang tunai ini.
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23: Penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT XYZ sebagai pemberi hadiah sudah sesuai dengan ketentuan, karena hadiah sehubungan dengan pekerjaan merupakan objek PPh Pasal 23 bagi penerimanya.
Kesimpulan:
Dalam contoh kasus ini, PT ABC sebagai PKP yang menerima hadiah berupa uang tunai dari PT XYZ tidak wajib menerbitkan Faktur Pajak. Hal ini dikarenakan objek transaksi adalah uang tunai yang bukan merupakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN. PT ABC akan mencatat hadiah uang tunai tersebut sebagai penghasilan dan mengkreditkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh PT XYZ dalam SPT Tahunan Badan.