Pendahuluan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak konsumsi yang dikenakan atas pertambahan nilai suatu barang atau jasa di dalam Daerah Pabean. Salah satu mekanisme pengenaan PPN adalah atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Namun, timbul pertanyaan mengenai cakupan aturan PPN KMS, terutama jika pembangunan dilakukan di luar negeri. Artikel ini akan menjelaskan ketentuan PPN KMS terkait pembangunan di luar Daerah Pabean, khususnya bagi Wajib Pajak orang pribadi warga negara Indonesia.
Ketentuan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
Pasal 325 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 secara jelas mengatur mengenai tempat terutangnya PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Berdasarkan pasal tersebut, tempat PPN terutang atas KMS adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan orang pribadi atau badan yang melakukan KMS tersebut.
Penerapan Aturan KMS untuk Pembangunan di Luar Negeri
Implikasi dari ketentuan tempat terutang PPN KMS adalah sebagai berikut:
Pembangunan di Dalam Daerah Pabean: Jika Kegiatan Membangun Sendiri dilakukan di wilayah Indonesia (yang termasuk dalam Daerah Pabean), maka PPN KMS terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan pihak yang melakukan pembangunan.
Pembangunan di Luar Daerah Pabean: Sebaliknya, jika pembangunan dilakukan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia, maka Kegiatan Membangun Sendiri tersebut tidak terutang PPN KMS. Daerah Pabean sendiri merujuk pada wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi WNI Membangun di Luar Negeri
Merujuk pada ketentuan di atas, jika seorang Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia membangun bangunan di luar negeri, maka kegiatan pembangunan tersebut tidak terutang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Hal ini disebabkan karena tempat dilakukannya pembangunan berada di luar Daerah Pabean Republik Indonesia, yang menjadi batasan wilayah berlakunya pengenaan PPN KMS.
Penutup
Aturan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memiliki batasan wilayah pengenaan, yaitu di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia. Oleh karena itu, jika seorang Wajib Pajak orang pribadi warga negara Indonesia melakukan pembangunan bangunan di luar negeri, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kategori Kegiatan Membangun Sendiri yang terutang PPN KMS.