Siapa yang bisa menjadi penandatangan Faktur Pajak dalam regulasi pajak dan bagaimana caranya di Coretax?
Yang menjadi penandatangan Faktur Pajak adalah:
- Nama PKP orang pribadi
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP
Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Agar dapat menjadi penandatangan di Coretax, berikut caranya:
1️⃣ Pegawai/Pejabat dimaksud sudah bisa Login Coretax dengan NIK masing-masing.
- Untuk Wanita Kawin yang NPWP-nya gabung dengan suami, gunakan NIK istri (bukan NPWP/NIK suami).
2️⃣ Tambahkan ke Pihak Terkait sebagai "Related Person".
- PIC melakukan impersonate sebagai PKP, lalu tambahkan data pegawai/pejabat tersebut di menu Pihak Terkait.
3️⃣ Tetapkan role di "Wakil/Kuasa".
- Klik tombol "Tetapkan role" di baris nama pihak terkait, Pilih role "TAX INVOICE SIGNER" agar dapat menandatangani Faktur Pajak.
- Jika ingin pegawai tersebut membuat konsep Faktur, tetapkan juga sebagai "TAX INVOICE DRAFTER". Bila ingin diberikan role lain, sesuaikan sesuai kebutuhan.