Pertanyaan:
Pelanggan saya adalah organisasi internasional yang mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN tanggal 17 Maret 2025. Kira-kira Faktur Pajak dengan kode 080 atas SKB tersebut maksimal bisa saya terbitkan kapan ya?
Jawaban:
Mengenai batas waktu penerbitan Faktur Pajak, berlaku ketentuan umum berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, yang menyatakan bahwa Faktur Pajak diterbitkan pada saat salah satu peristiwa berikut terjadi terlebih dahulu:
Saat dilakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Saat dilakukan pembayaran, dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan.
Kemudian, apabila transaksi Anda terkait dengan SKB PPN yang diberikan kepada organisasi internasional berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2024, perlu diperhatikan bahwa SKB tersebut diberikan secara terbatas untuk barang dan/atau jasa sebagaimana yang tercantum dalam lampiran SKB dan berlaku untuk satu kali transaksi.