Jika Anda menerima Faktur Pajak dari rekanan yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Desktop (aplikasi lama) dengan tarif PPN 11%, ikuti panduan penyesuaian pengisian DPP dan PPN secara manual berikut (sesuai PMK-131/2024 dan PMK-11/2025):
Isi Detail Faktur: Isi Harga Satuan, Jumlah Barang, dan Harga Total sesuai transaksi sebenarnya.
Penyesuaian DPP: Kalikan Harga Total dengan 11/12 untuk mendapatkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Contoh: Harga Total Rp12.000.000 x 11/12 = DPP Rp11.000.000.
Isi Nilai PPN: Kalikan nilai DPP yang sudah disesuaikan dengan 12% untuk mendapatkan nilai PPN. Contoh: DPP Rp11.000.000 x 12% = PPN Rp1.320.000.
Ulangi untuk Objek Lain: Jika terdapat lebih dari satu jenis barang/jasa, ulangi langkah 2 dan 3 untuk setiap objek.
Pastikan Total Sesuai: Pastikan total nilai DPP dan PPN pada Faktur Pajak sesuai dengan perhitungan seluruh objek faktur.
Informasi Tambahan:
Data Faktur Pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop akan dimigrasikan ke Coretax.
Pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 dan setelahnya hanya dapat dilakukan melalui Coretax, tidak lagi melalui web e-Faktur.