Pertanyaan:
Saya ingin bertanya, ada pembeli (instansi swasta) ingin melakukan transaksi pembelian BBM Non-Subsidi dan ingin membayarkan PPN secara mandiri serta meminta kode billing untuk pembayaran PPN tersebut. Apakah hal itu bisa dilakukan?
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami ketentuan mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Berdasarkan Surat Edaran pada tahun 1993 tentang Pengenaan PPN atas Bahan Bakar Minyak (BBM), harga yang ditetapkan untuk BBM dari Pertamina sudah termasuk PPN hingga tingkat konsumen akhir. PPN terutang atas BBM tersebut sudah dikenakan pada saat penyerahan dari Pertamina.
Oleh karena itu, jika Anda (penjual) adalah pengusaha lain selain Pertamina dan BBM yang Anda jual tersebut berasal dari Pertamina, maka tidak ada aspek pemungutan PPN lagi atas penyerahan produk BBM non-subsidi tersebut kepada pembeli Anda (instansi swasta).
Dalam situasi ini, permintaan pembeli untuk membayar PPN secara mandiri dan meminta kode billing untuk pembayaran PPN tidak diperlukan, karena PPN atas BBM tersebut sudah termasuk dalam harga yang Anda terima dari pembeli (karena sudah dipungut di tingkat Pertamina). Anda sebagai penjual (selain Pertamina) tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN lagi.
Kesimpulan:
Atas penjualan BBM Non-Subsidi yang berasal dari Pertamina oleh pengusaha selain Pertamina kepada instansi swasta, PPN sudah termasuk dalam harga jual dan tidak ada pemungutan PPN kembali. Permintaan pembeli untuk membayar PPN secara mandiri tidak relevan dalam konteks ini.