Pertanyaan:
Faktur pajak masukan yang kami terima dari supplier masa Januari 2025, apakah bisa kami kreditkan di SPT Masa PPN Maret 2025? Misalnya, faktur pajak masukan tanggal 02 Januari 2025, paling lambat dikreditkan di SPT PPN masa April 2025 ya? Terima kasih.
Jawaban:
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak pada prinsipnya dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Namun, apabila Pajak Masukan tersebut belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, Pajak Masukan tersebut masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya, dengan batasan waktu paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.
Ketentuan ini dapat berlaku sepanjang Pajak Masukan tersebut:
Belum dibebankan sebagai biaya dalam laporan keuangan.
Belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Mengenai contoh kasus Anda:
Faktur Pajak Masukan dengan masa pajak Januari 2025, jika belum Anda kreditkan di SPT Masa PPN Januari 2025, maka dapat Anda kreditkan pada Masa Pajak berikutnya, yaitu Masa Pajak Februari 2025, Maret 2025, atau paling lambat pada Masa Pajak April 2025.
Jadi, jawaban Anda benar. Faktur Pajak Masukan tanggal 02 Januari 2025 paling lambat dapat Anda kreditkan di SPT PPN Masa Pajak April 2025, dengan catatan memenuhi persyaratan pengkreditan Pajak Masukan yang telah disebutkan di atas.