Apa solusi bagi Orang Pribadi tidak dapat login Coretax, karena tidak dapat Aktivasi Akun maupun Lupa Kata Sandi pada Coretax?
Akses Coretax menggunakan NIK hanya bisa dilakukan jika NIK dan NPWP telah padan.
Namun, jika belum padan atau belum dimutakhirkan, berikut solusinya:
1️⃣ Datang ke KPP Terdekat:
- Bawa KTP, NPWP, dan KK untuk proses pemadanan.
- Petugas akan melakukan perubahan data melalui Coretax Petugas.
2️⃣ Langkah Petugas di Coretax:
- Cari NPWP dengan format "0" + NPWP Lama di modul "Registrasi" » Pencarian Wajib Pajak » Pilih.
- Masuk ke sub menu "Informasi Umum" wajib pajak tersebut.
- Klik tombol "Ubah NPWP ke NIK" di sudut kanan atas.
- Pastikan data identitas, termasuk nama ibu kandung, sudah sesuai. Validasi dilakukan dengan data dukcapil.
3️⃣ Setelah Padan:
- Orang pribadi dapat melanjutkan proses Aktivasi Akun dan/atau Lupa Kata Sandi di Portal Wajib Pajak coretaxdjp.pajak.go.id.
4️⃣ Jika Ada Data Lain yang Belum sesuai:
- Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data sendiri melalui Portal Wajib Pajak di menu "Perubahan data".