Pertanyaan:
Untuk usaha pertambangan, apakah masuk ke kode faktur pajak 080 dengan keterangan pertambangan mineral?

Jawaban:
Untuk penyerahan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah dibebaskan dari pengenaan PPN. Ini termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.
Oleh karena itu, atas Faktur Pajak untuk penyerahan barang hasil pertambangan mineral (selain batu bara) menggunakan kode 080 dengan keterangan "BKP dan JKP tertentu". Selain itu, pada tampilan cap fasilitas Faktur Pajaknya akan tercantum "PPN dibebaskan berdasarkan PP 49 Tahun 2022".
Photo by Team Kiesel on Unsplash