Pertanyaan:
Untuk transaksi ekspor jasa ke perusahaan afiliasi, dokumen apa saja yang harus disiapkan? Apakah PPN-nya 0%?
Jawaban:
Untuk transaksi ekspor jasa ke perusahaan afiliasi, perlakuan perpajakannya adalah sebagai berikut:
Kriteria Ekspor Jasa: Langkah pertama, pastikan jenis ekspor jasa yang Anda lakukan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 pada Bagian Kedua Belas yang mengatur mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Anda perlu mempelajari detail dalam PMK tersebut untuk memastikan jasa yang Anda ekspor termasuk dalam kategori yang memenuhi syarat.
Dokumen yang Dipersiapkan: Jika ekspor jasa Anda memenuhi kriteria dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, Anda perlu membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (PEJKP) melalui aplikasi Coretax. PEJKP ini merupakan dokumen yang menjadi dasar pengenaan PPN 0% atas ekspor JKP.
Tarif PPN: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang memenuhi persyaratan, dikenakan tarif PPN sebesar 0%.