Pertanyaan:
Kalau pembetulan SPT Masa kemudian timbul kurang bayar, apakah ada denda kurang bayar ya? Kami ada deposit pajak yang didepositkan sejak lama, dan jumlahnya melebihi dari kurang bayar yang disebabkan pembetulan tersebut.
Jawaban:
Apabila pembetulan SPT Masa Anda mengakibatkan timbulnya kurang bayar, maka sesuai dengan Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta perubahannya dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Besarnya bunga adalah tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran SPT Masa tersebut sampai dengan tanggal pembayaran, dengan maksimal dikenakan selama 24 bulan. Bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Namun, perlu diperhatikan perlakuan pembayaran menggunakan deposit pajak dalam kasus ini:
Tanggal Pembayaran dengan Deposit: Untuk pembayaran pajak menggunakan deposit, tanggal bayarnya dianggap sesuai dengan tanggal Anda melakukan pembayaran deposit.
Kecukupan Saldo Deposit: Jika nilai saldo deposit Anda mencukupi jumlah kurang bayar pada pembetulan SPT Masa, maka tanggal pembayaran dianggap sesuai dengan tanggal setor deposit.
Sanksi Keterlambatan: Anda tidak akan dikenakan sanksi bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2a) UU KUP stdtd. UU HPP apabila tanggal setor deposit Anda tidak melewati jatuh tempo pembayaran untuk SPT Masa yang bersangkutan.
Kesimpulan:
Jika saldo deposit Anda telah tersedia dan mencukupi jumlah kurang bayar sebelum atau tepat pada saat jatuh tempo pembayaran SPT Masa yang Anda betulkan, maka tidak akan ada sanksi denda keterlambatan pembayaran, meskipun terjadi kurang bayar akibat pembetulan SPT Masa tersebut. Pastikan tanggal setor deposit Anda tercatat dengan baik.