[upl-image-preview uuid=7a6e4254-fb8f-4cbb-9ad7-4825c0388bf7 url=https://diskusipajak.com/assets/files/2025-03-26/1743000747-113141-image.png alt={TEXT?}]
Apa bedanya ketentuan pengkreditan pajak masukan (PM) di eFaktur Coretax? Ada yang bilang bisa dikreditkan 3 bulan setelah masa pajak ada yang bilang di masa pajak yang sama?
Pasal 375, 376, 377, 378, 379, 380, dan 381 ayat (6) PMK 81 Tahun 2024 mengatur tentang pengkreditan pajak masukan, yang pada sistem Coretax, pengkreditan pajak masukan yang bersumber dari e-faktur (Faktur Pajak Masukan) dikunci hanya dapat dilakukan pada masa pajak yang sama, sementara untuk pajak masukan yang bersumber dari dokumen tertentu, pengkreditan masih dimungkinkan pada masa pajak yang tidak sama.