Pertanyaan:
Jika melakukan penyerahan barang (misalnya bahan baku benang jahit atau barang sampel) sesama kawasan berikat yang didukung dengan dokumen BC 2.7, apakah perlu menerbitkan faktur pajak dengan kode 070 atau diinput di dokumen lain pajak keluaran?
Jawaban:
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 Pasal 2 huruf s, dokumen Pabean berupa BC 2.7 memiliki kedudukan yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dengan demikian, atas penyerahan barang sesama kawasan berikat yang menggunakan dokumen BC 2.7, tidak perlu dibuat Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07.
Dokumen BC 2.7 yang telah diterbitkan selanjutnya dilaporkan sebagai Dokumen Lain Keluaran di dalam modul e-Faktur dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Pilih Jenis Transaksi: Penyerahan dengan dokumen tertentu.
Pilih Detil Transaksi: 07.
Pilih Jenis dokumen: Kawasan berikat.