Pertanyaan:
Apakah penjualan kotoran ayam pada bisnis peternakan itu terkena PPN? Adakah aturannya?
Jawaban:
Ketentuan mengenai jenis barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat ini diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) beserta perubahan terakhir dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan pasal tersebut, sepanjang kotoran ayam tidak secara spesifik disebutkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN, maka penjualan kotoran ayam termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak (BKP) dan terutang PPN.
Penting untuk diperhatikan:
PKP: Jika peternak ayam merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka atas penjualan kotoran ayam tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
Non-PKP: Jika peternak ayam bukan PKP, maka tidak wajib memungut PPN. Namun, mereka juga tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa yang terkait dengan kegiatan usahanya.
Untuk memastikan status pengenaan PPN atas penjualan kotoran ayam, Anda dapat merujuk secara langsung pada daftar barang yang tidak dikenai PPN dalam Pasal 4A UU PPN stdtd UU HPP. Jika tidak ditemukan dalam daftar tersebut, maka kotoran ayam termasuk BKP yang terutang PPN.