Pertanyaan:
Jika kami bertransaksi dengan Perumda PDAM atas pengolahan air limbah, bagaimana perlakuan perpajakannya? Apakah kami wajib memotong PPh atas transaksi tersebut? Apakah transaksi tersebut dikenakan PPN?
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan mengenai perlakuan perpajakan atas transaksi pengolahan air limbah dengan Perumda PDAM, perlu diidentifikasi jenis jasa yang diserahkan:
Pajak Penghasilan (PPh):
Jasa Pengolahan Limbah: Jika transaksi tersebut merupakan jasa pengolahan limbah, maka perlu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 yang mengatur jenis-jenis jasa lain yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
Objek PPh Pasal 23: Apabila jasa pengolahan limbah yang diserahkan oleh Perumda PDAM (sebagai Wajib Pajak Badan) termasuk dalam daftar jenis jasa yang disebutkan dalam PMK-141/2015, maka Anda sebagai pihak pembayar wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
Pengusaha Kena Pajak (PKP): Untuk menentukan apakah transaksi pengolahan air limbah dikenakan PPN, perlu diketahui apakah Perumda PDAM merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika ya, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) terutang PPN, kecuali jenis JKP yang diserahkan termasuk dalam daftar jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) beserta perubahannya dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Jasa yang Dikecualikan: Anda perlu memeriksa apakah jasa pengolahan air limbah termasuk dalam daftar JKP yang dikecualikan dari PPN pada Pasal 4A UU PPN stdtd UU HPP. Jika termasuk, maka atas transaksi tersebut tidak dikenakan PPN. Jika tidak termasuk, maka terutang PPN.
Kesimpulan:
PPh Pasal 23: Anda wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa pengolahan air limbah kepada Perumda PDAM jika jasa tersebut termasuk dalam daftar jenis jasa di PMK-141/2015.
PPN: Transaksi pengolahan air limbah akan terutang PPN jika Perumda PDAM adalah PKP dan jasa tersebut tidak termasuk dalam daftar JKP yang dikecualikan pada Pasal 4A UU PPN stdtd UU HPP.
Untuk kepastian yang lebih akurat, disarankan untuk menanyakan status PKP Perumda PDAM dan jenis jasa yang mereka serahkan secara spesifik, serta mengacu pada PMK-141/2015 dan Pasal 4A UU PPN stdtd UU HPP.