Pertanyaan:
Apabila terdapat klaim damaged goods dari pengguna jasa ke jasa ekspedisi, apakah pengguna jasa tersebut harus menerbitkan faktur pajak & mengakui klaim tersebut ke dalam pendapatan lain-lain?
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dipastikan terlebih dahulu isi dari klaim tersebut:
Apakah klaim tersebut mengandung unsur penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)?
Atau, apakah klaim tersebut hanya berupa penggantian uang atas kerugian barang yang rusak?
Jika Klaim Hanya Berupa Penggantian Uang:
Tidak Terutang PPN: Uang merupakan salah satu jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tidak Perlu Faktur Pajak: Dengan demikian, pengguna jasa tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak atas penerimaan uang klaim tersebut.
Pengakuan Pendapatan: Untuk pengakuan pendapatan atas uang klaim tersebut, silakan disesuaikan dengan Standar Akuntansi yang Berlaku Umum (SAK). Biasanya, penggantian kerugian akan diakui sebagai pendapatan lain-lain.
Objek Pajak Penghasilan (PPh): Secara ketentuan perpajakan, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Uang klaim penggantian kerugian dapat termasuk dalam definisi penghasilan ini.
Kesimpulan: Jika klaim damaged goods dari jasa ekspedisi hanya berupa penggantian uang, pengguna jasa tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak. Namun, uang klaim tersebut kemungkinan besar perlu diakui sebagai pendapatan lain-lain sesuai dengan standar akuntansi dan akan menjadi objek Pajak Penghasilan.