
Katanya PPN tidak jadi naik, tapi kenapa tarifnya masih 12%? Bagaimana cara ganti jadi 11%?
Sesuai PMK 131 2024 dan PER-01/PJ/2025, atas penyerahan selain barang mewah dan selain penyerahan yang sudah diatur dengan aturan tersendiri menggunakan DPP Nilai Lain atau Besaran Tertentu, maka penyerahan perhitungan PPN nya dari 12% x (11/12 DPP) atau menggunakan metode DPP Nilai Lain.
Dampaknya:
- Nilai PPN terutang efektif sama aja 11% x DPP, meskipun hitungannya 12% x (11/12 x DPP)
- Kode Faktur Pajak berubah:
—> Dari FP 01 » menjadi FP 04 menggunakan DPP Nilai Lain
—> Dari FP 02/03 » tetap FP 02/03 tetapi menggunakaaan DPP NIlai Lain
—> Dari FP 07 » tetap FP 07 tetapi menggunakan DPP Nilai Lain
—> Dari FP 08 » tetap FP 08 tetapi menggunakan DPP Nilai Lain
Contoh ilustrasi:
Faktur pajak tanggal 08 Januari 2025
Penyerahan Barang Non Mewah, yang biasanya pakai FP 01, maka cara pengisiannya seperti di gambar:
[1] Kode Transaksi “04 - DPP Nilai Lain”
[2] Centang “DPP Nilai Lain/DPP”
[3] Ketik manual hasil kalkulasi DPP x 11/12 sampai 2 digit di belakang koma
[4] Tarif PPN tetap 12% (Tidak Bisa Diubah)
[5] Nilai PPN adalah 11% x DPP (Terhitung otomatis)
*Pastikan semua baris lain yang bertanda bintang sudah diisi agar tidak error.