Untuk mengubah alamat pada Faktur Pajak (FP) dengan kode 070:
Alamat Penjual: Jika alamat yang ingin diubah adalah alamat penjual, Anda dapat membuat Faktur Pajak Pengganti.
Alamat Pembeli: Jika alamat yang ingin diubah adalah alamat pembeli, Anda perlu melakukan pembatalan Faktur Pajak terlebih dahulu, kemudian membuat Faktur Pajak baru dengan alamat pembeli yang benar.
Catatan: NPWP pada Faktur Pajak umumnya terkunci dan tidak dapat diubah melalui mekanisme penggantian alamat. Pastikan NPWP sudah benar sejak awal penerbitan Faktur Pajak.
Sudah tau kenapa seperti itu???