Pertanyaan:
Ada faktur pajak yang ingin saya batalkan di November 2023. Kapan paling lama saya bisa membatalkannya dan memakai kelebihan bayar atas pembatalan FP tersebut? Apakah masih bisa di Mei 2025 atau adakah jangka waktu tertentu?
Jawaban:
Jangka Waktu Pembatalan Faktur Pajak: Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di mana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Syarat Pembetulan SPT Masa PPN: Pembetulan SPT Masa PPN dapat dilakukan selama terhadap SPT Masa PPN di mana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum:
Dilakukan pemeriksaan pajak.
Dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.
Pemanfaatan Kelebihan Bayar: Jika pembatalan Faktur Pajak mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran PPN, kelebihan bayar tersebut dapat:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Diajukan permohonan restitusi (pengembalian) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun tidak ada jangka waktu spesifik kapan kelebihan bayar atas pembatalan Faktur Pajak harus digunakan, penting untuk memperhatikan batas waktu pengajuan restitusi yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Mengingat saat ini adalah bulan April 2025, untuk mengetahui apakah pembatalan Faktur Pajak November 2023 masih memungkinkan, Anda perlu memastikan apakah SPT Masa PPN untuk masa pajak tersebut belum melewati batasan-batasan untuk pembetulan yang disebutkan di atas. Jika SPT Masa PPN November 2023 masih dapat dibetulkan, maka pembatalan Faktur Pajak dapat diproses. Setelah pembatalan berhasil dan terdapat kelebihan bayar, Anda dapat memanfaatkan kelebihan bayar tersebut sesuai dengan mekanisme kompensasi atau restitusi yang berlaku saat itu.