Jika Faktur Pajak (FP) sudah berstatus Amended (telah diganti dan disetujui):
FP Amended = FP yang Diganti: Faktur Pajak berstatus "Amended" adalah Faktur Pajak lama yang sudah digantikan oleh Faktur Pajak Pengganti.
Tidak Bisa Diedit/Dihapus: Faktur Pajak dengan status "Amended" tidak dapat diedit maupun dihapus kembali.
Biarkan Saja: Faktur Pajak berstatus "Amended" dapat dibiarkan saja.
Revisi FP Pengganti: Jika ingin melakukan revisi, lakukan revisi pada Faktur Pajak Pengganti yang berstatus Approved. Setiap revisi pada FP Pengganti akan menghasilkan FP Pengganti yang baru.