Untuk pelaporan Country by Country Report (CbCR), baik normal maupun pembetulan, yang berlaku mulai 1 Januari 2025, dilakukan melalui aplikasi Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
Login Akun Utama WP Badan: Masuk ke Coretax menggunakan TIN/NPWP Wajib Pajak Badan (akun utama), tanpa melakukan impersonate.
Akses Menu Pelaporan CbCR: Temukan menu Pertukaran Informasi Perpajakan atau Exchange of Information/EOI, lalu pilih Laporan Per Negara (Country by Country Report).
Isi Notifikasi: Wajib Pajak Badan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan, silakan mengisi notifikasi yang tersedia pada menu pelaporan tersebut.
Upload File XML (Jika Wajib): Jika hasil notifikasi menunjukkan bahwa Wajib Pajak wajib menyampaikan CbCR dan/atau Kertas Kerja, upload file XML yang sesuai pada menu yang telah disediakan.
