
Saya tidak menemukan identitas lawan transaksi saat mencari dengan NPWP?
Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax menggunakan NPWP 16 digit:
- NIK bagi Warga Negara Indonesia
- NPWP 15 Digit ditambah '0' di depannya bagi WNA/BADAN
Selalu pastikan gunakan NPWP 16 digit saat beraktivitas di Coretax karena NPWP 15 digit tidak lagi dapat digunakan/tidak dikenali.