Bagi Wajib Pajak Badan yang ingin menunjuk Person in Charge (PIC) untuk cabang melalui aplikasi Coretax, ikuti langkah-langkah berikut:
Akses Portal Saya > Informasi Umum, lalu klik Edit.
Scroll ke bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit.
Klik Edit pada TKU/Sub Unit (cabang) yang akan ditambahkan PIC.
Pilih/masukkan NIK/NPWP PIC cabang.
Klik Simpan.
Scroll ke bawah, ceklis pernyataan, lalu klik Kirim.
Tambahkan role akses yang sesuai pada menu Wakil/Kuasa Saya.
Pastikan NIK/NPWP PIC yang dimasukkan valid.