Pertanyaan:
Apakah ada sanksi atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang terlambat dibayar?
Jawaban:
Tidak ada ketentuan mengenai sanksi berupa denda atau bunga atas keterlambatan pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP). Namun, keterlambatan pembayaran STP akan mengakibatkan konsekuensi berupa tindakan penagihan aktif oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tindakan penagihan aktif ini dapat berupa:
Surat Teguran: Peringatan tertulis kepada Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajak dalam STP.
Surat Paksa: Apabila Surat Teguran tidak diindahkan, KPP dapat menerbitkan Surat Paksa untuk memaksa pembayaran utang pajak.
Tindakan Penagihan Lainnya: Jika Surat Paksa juga tidak direspon, KPP dapat melakukan tindakan penagihan lain seperti penyitaan aset Wajib Pajak hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
Oleh karena itu, meskipun tidak ada sanksi denda atau bunga secara langsung atas keterlambatan pembayaran STP, Wajib Pajak tetap wajib melunasi STP sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan untuk menghindari tindakan penagihan yang lebih lanjut. Umumnya, STP harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.