Pertanyaan :
Jika PT A yang baru melakukan bisnis transfer dilakukan pemeriksaan pajak, lalu pemeriksa menilai harga wajar atas bisnis transfer tersebut seharusnya lebih besar dari nilai transaksi awal. Apakah PT A harus menerbitkan faktur pajak keluaran lagi untuk selisih nilainya? Misalnya, bisnis transfer awal Rp100 juta, lalu dinilai oleh pemeriksa seharusnya Rp120 juta, maka apakah atas selisih Rp20 juta diterbitkan faktur keluaran baru lagi?
Jawaban :
Apabila Wajib Pajak (PT A) melalui proses pemeriksaan pajak dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak akibat koreksi harga transfer oleh pemeriksa, maka kekurangan pajak tersebut akan ditagihkan melalui produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Penjelasan:
Dalam hal pemeriksaan pajak menemukan bahwa harga transfer yang diterapkan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle), pemeriksa pajak berhak melakukan koreksi atas harga tersebut. Koreksi ini akan berdampak pada peningkatan penghasilan kena pajak (PKP) PT A.
Atas selisih PKP akibat koreksi harga transfer tersebut, PT A tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluaran baru. Mekanisme penagihan kekurangan pajak adalah melalui penerbitan SKPKB oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SKPKB akan memuat jumlah kekurangan pokok pajak, sanksi administrasi (jika ada), dan besarnya pajak yang harus dibayar.
Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum lainnya jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dan SKPKB yang diterbitkan.