Pertanyaan:
Distributor kami menerbitkan nota retur ke entitas yang salah dalam satu grup perusahaan. Seharusnya nota retur ditujukan ke PT A, namun malah diterbitkan ke PT B. Apa yang harus dilakukan? Apakah PT B harus meminta distributor untuk merevisi nota retur, atau apakah PT B menerbitkan Faktur Pajak dengan nilai yang sama ke PT A (mengingat ini adalah grup perusahaan)?
Jawaban:
Apabila identitas dalam nota retur tidak sesuai dengan lawan transaksi yang sebenarnya, maka nota retur tersebut perlu dibatalkan, dan distributor harus menerbitkan nota retur yang baru dan sesuai dengan identitas PT A sebagai pihak yang seharusnya menerima nota retur.
Penjelasan Tambahan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024, pembeli yang mengembalikan Barang Kena Pajak (BKP) wajib membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual.
Pasal 288 PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur lebih lanjut mengenai nota retur, termasuk kapan nota retur harus dibuat dan informasi apa saja yang wajib dicantumkan. Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi jika nota retur tidak dibuat sesuai ketentuan, tidak mencantumkan keterangan lengkap, tidak dibuat pada saat BKP dikembalikan, dan/atau tidak disampaikan kepada PKP penjual.
Dalam kasus ini, penerbitan Faktur Pajak oleh PT B ke PT A atas dasar kesalahan nota retur tidak sesuai dengan mekanisme yang benar dalam hal pengembalian BKP. Fokus utama adalah pembatalan nota retur yang salah dan penerbitan nota retur yang benar oleh distributor kepada PT A.