
Mengapa perubahan data yang dilakukan DJP Online tidak mengubah data di sistem Coretax?
Validasi profil Wajib Pajak baru yang terdaftar melalui Coretax membutuhkan waktu 1 (satu) hari agar datanya dapat terbaca di Sistem Administrasi Lama (Legacy), seperti DJP Online (cfm ND-2501/PJ.09/2024).
Contoh: Wajib Pajak yang baru terdaftar di Coretax pada 2 Januari 2025, baru dapat mengajukan permohonan (misalnya fasilitas terkait IKN dan KEK) yang diproses di Sistem Administrasi Lama pada 3 Januari 2025, setelah data Wajib Pajak terbaca di Sistem Administrasi Lama
Kesimpulannya: sinkronisasi data Coretax dari dan ke Sistem Administrasi Lama (Legacy, eg DJP Online), membutuhkan waktu setidaknya 1-2 (satu) hari.