
Apakah Faktur Pajak Masukan masa Pajak November 2024 dapat dikreditkan di Masa Pajak Januari 2025 menggunakan Coretax?
Tidak bisa. Penjelasan sebagai berikut:
📥 Ketentuan Umum Pengkreditan Pajak Masukan:
• Pasal 375 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024:
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak hanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, kecuali untuk Dokumen Tertentu Pajak Masukan (Pasal 376 ayat (1)).
• Untuk Dokumen Tertentu, Pajak Masukan masih dapat dikreditkan dalam 3 Masa Pajak berikutnya setelah masa dokumen tersebut dibuat.
📅 Pengkreditan Pajak Masukan Januari 2025:
• Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2025: Hanya Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh penjual dalam Masa Pajak Januari 2025.
• Faktur Pajak Masukan dari Oktober, November, dan Desember 2024:
o Hanya dapat dikreditkan dalam masa pajak yang sama atau sampai dengan Masa Desember 2024.
o Tidak dapat dikreditkan di Masa Pajak Januari 2025.
🤑 Kompensasi Lebih Bayar:
• Jika terdapat Lebih Bayar atas pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak 2024 tersebut, Wajib Pajak dapat mengkompensasi lebih bayar tersebut dan datanya akan dimigrasi Kompensasi ke Masa Pajak 2025 di sistem Coretax dalam waktu 1 hari sinkronisasi.