Bila sertifikat digital dari Coretax tidak dapat digunakan di aplikasi Legacy, apakah setelah coretax diimplementasikan pengajuan sertifikat untuk aplikasi legacy hanya dapat dilakukan KPP seperti aturan berlaku (existing)? Sedangkan sertifikat digital dari coretax untuk keperluan di Coretax saja?
Ya. Setelah Coretax diimplementasikan, aplikasi e-Registration untuk penerbitan sertifikat elektronik versi legacy masih dilakukan. Khususnya dalam rangka kebutuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak pada aplikasi legacy, atas masa pajak, bagian tahun pajak dan/atau tahun pajak 2024 dan sebelumnya.