Pertanyaan:
Bagaimana prosedur pembetulan Surat Pemberitahuan Lebih Bayar (LB) yang semula dipilih kompensasi, menjadi pilihan restitusi?
Sistem ini terkesan menghalangi hak Wajib Pajak untuk melakukan restitusi LB per masa sesuai dengan Undang-Undang, dan berpotensi menimbulkan sanksi kenaikan.
Jawaban:
Apakah yang Anda maksud adalah Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)?
Sebagai informasi, Wajib Pajak yang dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada setiap masa pajak terbatas pada Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).