Pertanyaan:
Pembayaran billing PPN 2023 terbayar dobel di tahun ini, atas kelebihannya apakah bisa di e-pbk ke akun deposit?
Jawaban:
Apabila pembayaran yang Anda maksud adalah untuk setoran PPN Masa dengan Kode Akun Pajak (KAP) 411211 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 100, maka atas kesalahan pembayaran pajak yang merupakan satu kesatuan dengan penyampaian SPT (seperti kesalahan pembayaran masa pajak SPT Masa PPN), tidak dapat diajukan pemindahbukuan.
Untuk kelebihan pembayaran tersebut, silakan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui Coretax pada menu Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak.