Pertanyaan:
Saya mengajukan pengembalian pembayaran karena tidak bisa pbk. Tapi, nomor rekening harus menggunakan nomor rekening perusahaan. Setelah 2 bulan pengajuan nomor rekening ditolak karena bukan atas nama perusahaan. Apakah ada cara mempercepat proses ini?
Jawaban:
Secara umum, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) diatur dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal 160 PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Sesuai dengan Pasal 155 PMK 81 Tahun 2024, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak yang tersedia pada profil Wajib Pajak dalam basis data perpajakan. Oleh karena itu, jika pengembalian ditujukan untuk CV Anda, wajib menggunakan nomor rekening atas nama CV tersebut.
Untuk mempercepat proses pengembalian dana setelah nomor rekening ditolak, langkah-langkah yang dapat Anda lakukan adalah:
Memastikan pemutakhiran data nomor rekening perusahaan yang benar dan valid pada profil Wajib Pajak di aplikasi Coretax. Login ke akun perusahaan Anda dan periksa kembali informasi rekening bank yang terdaftar.
Segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan Anda terdaftar. Sampaikan informasi mengenai penolakan pengajuan restitusi karena masalah nomor rekening dan berikan data nomor rekening perusahaan yang benar dan sesuai. Komunikasi langsung dengan petugas KPP dapat membantu mempercepat proses verifikasi dan perubahan data rekening.
Tanyakan kepada petugas KPP mengenai dokumen-dokumen tambahan yang mungkin diperlukan untuk mempercepat proses perubahan data rekening dan pengajuan restitusi Anda. Siapkan dan sampaikan dokumen tersebut sesuai arahan.
Melakukan follow-up secara berkala kepada KPP untuk mengetahui perkembangan status permohonan perubahan data rekening dan proses restitusi Anda. Dengan memantau secara aktif, Anda dapat segera menindaklanjuti jika ada kendala atau kekurangan informasi.
Apabila memungkinkan, ajukan permohonan perubahan data rekening secara tertulis ke KPP, dilampiri dengan salinan buku rekening perusahaan yang sah dan masih berlaku, sebagai penguat permohonan Anda melalui Coretax.