Pertanyaan:
CV kami yang sudah berstatus PKP bergerak di bidang jasa AC dan merupakan rekanan pemerintah. Terdapat beberapa jenis transaksi seperti:
Pemasangan AC saja
Pemasangan AC + ditambah komponen tambahan seperti pipa, lakban, kabel
Perbaikan saja
Perbaikan + ditambah pergantian komponen
Pemeliharaan AC (cuci AC)
Pemeliharaan AC (penambahan freon AC) Untuk keenam transaksi ini, klasifikasi Barang/Jasa yang benar untuk PPN di e-Faktur seperti apa? Bendahara instansi memasukkan ini ke BKP karena instansi hanya memiliki anggaran belanja untuk barang.
Jawaban:
Untuk menentukan klasifikasi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas keenam jenis transaksi tersebut, perlu dibedakan antara nilai penyerahan BKP dan nilai penyerahan JKP yang sebenarnya terjadi.
Berikut adalah klasifikasi yang sesuai dengan jenis transaksinya:
Pemasangan AC saja: Jasa Kena Pajak (JKP).
Pemasangan AC + ditambah komponen tambahan seperti pipa, lakban, kabel: Terdapat dua unsur, yaitu Jasa Kena Pajak (pemasangan) dan Barang Kena Pajak (pipa, lakban, kabel). Apabila nilai BKP dan JKP terpisah, maka dibuatkan Faktur Pajak terpisah. Namun, jika merupakan satu kesatuan kontrak, maka perlu ditentukan proporsi nilai BKP dan JKP.
Perbaikan saja: Jasa Kena Pajak (JKP).
Perbaikan + ditambah pergantian komponen: Terdapat dua unsur, yaitu Jasa Kena Pajak (perbaikan) dan Barang Kena Pajak (komponen yang diganti). Apabila nilai BKP dan JKP terpisah, maka dibuatkan Faktur Pajak terpisah. Namun, jika merupakan satu kesatuan kontrak, maka perlu ditentukan proporsi nilai BKP dan JKP.
Pemeliharaan AC (cuci AC): Jasa Kena Pajak (JKP).
Pemeliharaan AC (penambahan freon AC): Terdapat dua unsur, yaitu Jasa Kena Pajak (pemeliharaan/penambahan) dan Barang Kena Pajak (freon). Apabila nilai BKP dan JKP terpisah, maka dibuatkan Faktur Pajak terpisah. Namun, jika merupakan satu kesatuan kontrak, maka perlu ditentukan proporsi nilai BKP dan JKP.
Apabila nilai BKP yang diserahkan nilainya terpisah dari nilai jasa yang diberikan, maka silakan buat Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut secara terpisah.
Mengingat bendahara instansi memiliki kebijakan untuk memasukkan seluruh transaksi ke dalam belanja barang, sebaiknya Anda mengkomunikasikan hal ini dengan pihak bendahara dan mengacu pada ketentuan klasifikasi BKP dan JKP yang sebenarnya. Jika terdapat perbedaan interpretasi atau kebijakan khusus dari pihak bendahara, disarankan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait untuk mendapatkan kepastian hukum.