Pertanyaan:
Bendaharawan tempat kami bertransaksi telah membayar pajak atas transaksi seperti PPN, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 22, namun tidak memberikan Bukti Pemotongan (Bupot) kepada kami dengan alasan pembuatan Bupot dilakukan setiap 6 bulan sekali. Bagaimana dampaknya bagi kami sebagai CV yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Jawaban:
Secara umum, ketentuan mengenai teknis pemberian bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 22 kepada pihak lawan transaksi adalah setiap kali dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Hal ini diatur dalam lampiran PMK-59 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-81 Tahun 2024.
Terkait dengan Faktur Pajak PPN, ketentuan mengenai penerbitannya adalah saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atau saat pembayaran, mana yang terjadi lebih dahulu. Ketentuan ini secara umum dapat dilihat pada PER-03/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/2022.
Dampak bagi CV Anda sebagai PKP apabila tidak menerima Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 22 sesuai dengan waktu transaksi adalah:
Potensi keterlambatan atau kendala dalam pengkreditan pajak: Bukti pemotongan merupakan dokumen yang menjadi dasar bagi PKP untuk mengkreditkan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dalam SPT Masa PPh. Keterlambatan penerimaan Bupot dapat menyebabkan keterlambatan atau bahkan tidak dapat dikreditkannya pajak tersebut pada masa yang bersangkutan.
Ketidaksesuaian pelaporan: Laporan perpajakan PKP harus mencerminkan transaksi yang sebenarnya terjadi pada setiap masa pajak. Ketiadaan Bupot yang tepat waktu dapat menyulitkan dalam pelaporan yang akurat.
Mengingat ketentuan yang berlaku, Anda sebagai pihak yang dipotong/dipungut pajak berhak untuk menerima Bukti Pemotongan/Pemungutan (Bupot) segera setelah transaksi dan pemotongan/pemungutan pajak dilakukan. Anda dapat mengkomunikasikan kembali kepada bendaharawan tersebut mengenai ketentuan penerbitan Bupot yang seharusnya dilakukan setiap terjadi pemotongan/pemungutan, mengacu pada peraturan yang telah disebutkan.