Pertanyaan:
Mohon informasi mengenai batas akhir pelaporan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 22 yang dibuat oleh bendaharawan. Apakah batas waktu pelaporannya sama dengan perusahaan atau badan usaha pada umumnya? Informasi ini diperlukan agar kami dapat menagih Bupot tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jawaban:
Untuk pelaporan melalui e-Bupot Unifikasi, tidak terdapat perbedaan antara bendaharawan dengan perusahaan atau badan usaha pada umumnya terkait batas akhir pelaporan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 22.
Ketentuan mengenai batas akhir pelaporan diatur dalam Pasal 171 sampai dengan Pasal 173 PMK-81/PMK.03/2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, batas waktu pelaporan adalah paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.
Namun demikian, untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2025, terdapat ketentuan relaksasi yang dapat Anda rujuk pada KEP-67/PJ/2025.