Pertanyaan:
Bagaimana cara Utk melakukan pembetulan SPT Unifikasi, jika NPWP pihak lawan transaksi salah?
Jawaban:
Untuk Bukti Potong (Bupot) yang terdapat kesalahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak lawan transaksi, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah pembatalan Bukti Potong tersebut.
Setelah pembatalan berhasil, langkah selanjutnya adalah membuat Bukti Potong (Bupot) yang baru dengan mencantumkan identitas dan NPWP pihak lawan transaksi yang benar dan sesuai.
Setelah Bukti Potong yang baru dengan data yang benar telah dibuat, silakan buat konsep SPT Masa Unifikasi yang baru atau melakukan pembetulan pada konsep SPT yang sudah ada.
Terakhir, sampaikan Pembetulan SPT Masa Unifikasi Anda agar data perpajakan tercatat dengan benar.