Pertanyaan:
Dulu, saat era eFaktur, untuk setiap faktur pajak dengan kode 030 (Wajib Pungut PPN) di mana PPN dibayarkan oleh WAPU, kami menerima SSP sebagai bukti pembayaran PPN tersebut. Bagaimana dengan Coretax, apakah bukti SSP ini sudah tidak ada lagi?
Jawaban:
Untuk transaksi yang dilakukan pada tahun 2025 dengan pemungut sesuai Pasal 292 PMK-81/PMK.03/2024, kewajiban rekanan yang bertransaksi dengan WAPU BUMN diatur dalam Pasal 295 PMK-81/PMK.03/2024, dan kewajiban WAPU sebagai pemungut dijelaskan dalam Pasal 296 PMK-81/PMK.03/2024.
Dalam ketentuan tersebut, tidak lagi disebutkan adanya penyerahan SSP kepada rekanan seperti ketentuan yang berlaku sebelumnya.