Pertanyaan:
Mau tanya utk perhitungan angsuran PPh Ps 25 itu apakah benar dikurangi dengan penghasilan tidak teratur? Apakah digunakan juga utk omset diatas 50M?
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 25 ayat (6) UU PPh beserta penjelasannya, penghasilan tidak teratur dikecualikan dari penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.
Dalam penjelasan Pasal 25 diberikan contoh: Jika pada tahun 2009, penghasilan teratur Wajib Pajak A dari usaha dagang adalah Rp48.000.000,00 dan penghasilan tidak teratur sebesar Rp72.000.000,00, maka penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25 tahun 2010 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut (Rp48.000.000,00).
Tidak ada batasan omset dalam ketentuan ini. Jadi, meskipun omset perusahaan Anda di atas 50 miliar Rupiah, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tetap hanya didasarkan pada penghasilan teratur saja. Nilai omset tidak menjadi pembeda dalam hal ini.
Penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah penghasilan teratur sesuai dengan contoh yang diberikan dalam penjelasan Pasal 25 UU PPh.