Pertanyaan:
Min, mau tanya dong. PPBJ utk FP 070 bisa di bikin DP & Pelunasan gak ya?
Jawaban:
- Terkait pembuatan faktur pajak untuk transaksi dengan kawasan bebas yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, 1 (satu) dokumen PPBJ hanya dapat digunakan untuk menerbitkan 1 (satu) faktur pajak.
- Dengan demikian, apabila Anda hendak menerbitkan 2 (dua) faktur pajak, yaitu untuk uang muka (DP) dan pelunasan, maka Anda harus menggunakan 2 (dua) dokumen PPBJ yang berbeda.
- Dokumen PPBJ harus dibuat dan tersedia sebelum saat pembuatan faktur pajak.
- Terkait dengan teknis pembuatan Dokumen Pemberitahuan Pabean untuk Barang Kena Pajak yang Mendapat Fasilitas (PPBJ), silakan Anda konfirmasikan secara langsung kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).