1. Alternatif bagi Wajib Pajak yang Kehabisan Waktu Keberatan
- Jalur ini dapat ditempuh jika Wajib Pajak melewatkan batas waktu pengajuan keberatan (3 bulan setelah SKP diterbitkan).
- Tidak memiliki batas waktu pengajuan, sehingga bisa diajukan kapan saja.
2. Perbedaan dengan Jalur Keberatan Pajak
- Jika masih dalam batas waktu, sebaiknya ajukan keberatan karena ada kewajiban diskusi antara Peneliti Keberatan dan Wajib Pajak.
- Pada Pasal 36, DJP tidak wajib berdiskusi atau meminta data tambahan, sehingga keputusan bisa lebih cepat tetapi berisiko tinggi ditolak.
3. Pentingnya Kelengkapan dan Ketepatan Dokumen
- Wajib Pajak harus memastikan semua dokumen yang relevan dengan sengketa tersedia dan lengkap.
- Banyak permohonan ditolak karena dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai dengan pencatatan.
- Manajemen arsip yang baik sangat penting untuk menghindari kehilangan data akibat pergantian staf.
4. Cara Pembuktian yang Efektif
- Koreksi biaya harus dibuktikan dengan dokumen seperti invoice, faktur pajak, purchase order (PO), delivery order, dan dokumen pengiriman.
- Membuat kronologi transaksi dan arus uang sangat membantu dalam pembuktian.
5. Proaktif dalam Berkomunikasi dengan KPP
- Meskipun petugas pajak tidak wajib berdiskusi, Wajib Pajak bisa inisiatif menanyakan ekspektasi KPP terkait pembuktian koreksi.
- Beberapa petugas KPP yang proaktif bisa membuka ruang diskusi dan memberikan saran mengenai dokumen pendukung yang diperlukan.
Kesimpulan:
Sukses dalam mengajukan jalur Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP sangat bergantung pada kelengkapan dokumen serta sikap proaktif Wajib Pajak dalam memahami dan membuktikan sengketa pajaknya.
sumber: pajak.com